TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Tulungagung mencatat adanya ratusan pelanggaran pada pemasangan APK atau alat peraga kampanye saat Pilkada 2024. Terdapat 598 dari total 3.798 APK yang dipasang ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) 1/2024 tentang penyelenggaraan reklame.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tulungagung, Mohammad Syafiq Ansori, mengatakan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan sebagian besar terkait lokasi, dan cara pemasangan yang tidak sesuai aturan. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pemasangan APK dipaku pada pohon, tiang listrik, atau jembatan.
Baca Juga: Peringati HKN 2024, Bunda Fey-Mbak Regina Ikut Senam Sehat di Kelurahan Bujel
“Mayoritas pelanggaran ditemukan di kontestasi Pilkada Tulungagung dibandingkan Pilgub Jatim,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Ia menegaskan, Bawaslu Tulungagung telah melayangkan teguran tertulis kepada masing-masing tim kampanye pengusung paslon dan partai politik. Hal tersebut disampaikan sebagai upaya meminta penurunan APK yang melanggar aturan.
Sesuai Undang-Undang Pilkada, kewenangan Bawaslu hanya sebatas mendata dan memberikan teguran. Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
“Penertiban mengacu pada Perbup 1 Tahun 2024. Dalam masa kampanye, kami hanya menginventarisasi pelanggaran dan meneruskannya ke KPU. Untuk tindakan penertiban, itu kewenangan Satpol PP,” kata Syafiq.
Ia menyebut, pelanggaran pemasangan APK tersebar di 19 kecamatan dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Tulungagung. Lebih dari 100 titik di sana dinyatakan melanggar aturan pemasangan.
Untuk mengklarifikasi pelanggaran ini, Bawaslu Tulungagung telah mengadakan pertemuan dengan LO dari Paslon Pilbup dan Pilgub, KPU, serta pemangku kepentingan lainnya termasuk Satpol PP. Pertemuan ini bertujuan memastikan adanya tindakan konkret terhadap pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Pasangan Mudah Janjikan Rp100 Miliar per Tahun untuk Pendidikan
“Kami telah mengumpulkan LO Paslon, KPU, dan Satpol PP untuk membahas langkah selanjutnya. Teguran tertulis sudah kami layangkan kepada seluruh Paslon,” ucap Syafiq.
Kendati demikian, Bawaslu Tulungagung enggan membeberkan secara rinci nama paslon yang paling banyak melanggar aturan pemasangan APK. Syafiq menyatakan, informasi tersebut bukan kewenangan Bawaslu untuk disampaikan kepada masyarakat. (fer/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News