TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung akhir-akhir ini dipusingkan dengan maraknya spanduk, banner, maupun baliho liar dan habis massa kontraknya. Hampir setiap hari petugas melakukan pembersihan atau penurunan reklame liar di beberapa lokasi perkotaan Tulungagung.
Kepala Satpol PP Tulungagung, J. Bagoes Koentjoro, melalui Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwanslu), Hariyanto mengatakan sejak beberapa waktu lalu ia bersama dengan petugas lapangan disibukkan dengan razia rutin.
Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Temukan Ratusan Pelanggaran APK di Pilkada 2024
"Operasi terus kami galakkan karena masih banyak di mana-mana space iklan liar. Seperti yang terpasang di jalan I Gusti Ngurah Rai, Jl Mayor Sujadi, Jl Letjen Suprapto dan beberapa titik lainya terpaksa kami turunkan," ungkapnya di sela-sela pelaksanaan pencopotan alat peraga promosi, Selasa (7/6).
Hariyanto menjelaskan, tindakan pembongkaran di beberapa lokasi tersebut berdasarkan peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2014 tentang penyelengaraan Reklame. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 10 jenis reklame.
"Pelanggaran yang dilakukan, kebanyakan pihak pemasang asal mengikatkan tali spanduk tersebut di tiang listrik. Selain itu beberapa spanduk yang berizin sudah waktunya melakukan perpanjangan," jelasnya.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Masih menurut Hariyanto, sebelum dilakukan pembongkaran reklame yang berstatus izin habis, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada penyelenggara. Sedangkan untuk reklame yang tidak berizin atau rusak secara langsung akan diangkat.
"Kebanyakan mereka yang sudah mengantongi izin biasanya sudah membayar jasa bongkar melalui Dinas Perijinan. Maka jika penyelenggara sudah angkat tangan dan tidak melanjutkan kontrak maka kami yang mengambil sikap," tambah Hariyanto. (fer/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News