Tiga Bulan Terakhir, Polres Mojokerto Gulung 19 Tersangka Narkotika

Tiga Bulan Terakhir, Polres Mojokerto Gulung 19 Tersangka Narkotika Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander saat merilis tersangka Thohari bersama barang bukti sabu.

MOJOKERTO, BANGSAOLINE.com - Tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan sedikitnya 19 tersangka dari 18 kasus narkotika.

Dari keterangan Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan bahwa 18 kasus tersebut, ada 2 kasus yang menonjol, yakni yang terjadi di wilayah Gondang dengan tersangka Yusuf. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,36 gram.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Sedangkan di Polsek Pacet, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33,52 gram. "Hasil pengembangan dari anggota Polsek Pacet, selanjutnya berhasil menangkap tersangka Tohari dan Sumardi di wilayah Jatirejo dan Trowulan," tambahnya.

Tersangka Thohari sendiri diketahui adalah seorang residivis kasus curanmor yang belum lama keluar dari Lapas Malang. Dirinya mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, namun hanya disuruh mengantar dengan imbalan Rp 25 ribu per gramnya. Mengenai siapa pemilik dan dari mana asal barang haram tersebut, petugas masih dilakukan pengembangan.

Dari total 18 kasus tersebut, lanjut kapolres, sebanyak 142 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 ayat (1), (2) subs 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (sof/ian) 

Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO