Phil Collins Tuduh Mantan Istri Orianne, Melakukan 'Pemerasan' karena Phil Impoten

BANGSAONLINE.com - Hubungan antara Phil Collins dan mantan istrinya, Orianne Cevey-Collins mencapai titik terendah yang baru.
Dalam pengajuan pengadilan yang dilihat Mirror, tim hukum bintang Genesis ini, meminta hakim untuk menghukum Orianne Cevey dengan sanksi, karena mengejek 'tidak mampu berhubungan seks.'
Orianne (46) mengajak suami barunya, Thomas Bates (31), ke mansion Florida senilai $ 40 juta milik Phil. Orianne tak mau pindah, meski telah diusir.
Perancang perhiasan Swiss Orianne mengklaim, berhak atas setengah dari properti.
BACA JUGA :
Semburan Sperma McClard Bikin Perut Emily Ratajkowski Mblending, Dia Umumkan 'Gantung BH'
Berbusana Tak Senonoh, Diancam akan Ditendang Keluar dari Pesawat, Lha Kok Marah
Penyanyi Muslimah Sinead O'connor Kelaparan
Si Mbah David Foster usia 70, Mampu Hamili Istrinya yang masih Usia 36
Dia dikatakan semakin membuat marah mantan suaminya, dengan menyampaikan data yang sangat pribadi, ke pengadilan.
Pengacara Orianne menuduh bahwa Phil, 69, 'biasanya mabuk pada tengah pagi' dan 'tidak mampu berhubungan seks' dengannya. "Pada 2019, dia tidak mampu berhubungan seks. Dia berhenti mandi, menyikat gigi dan berpakaian dengan benar. Faktanya dia tidak mandi atau menyikat gigi dari 2019 hingga Agustus 2020 ketika dia mengosongkan properti itu."
Phil juga dituduh berbau busuk, sehingga dia 'menjadi seorang pertapa' yang 'menolak untuk berinteraksi secara pribadi' dengan siapa pun.
Akibatnya, Orianne tidak punya pilihan selain menjauhkan diri darinya, klaim mereka.
- Tag:
- selebriti
BERITA POPULER
- Dahlan Iskan Tak Lolos Relawan Uji Coba Vaksin Nusantara, Dr Puruhito Komen Soal Vak-Nus
- Polres Bojonegoro Bakal Hadang Pemudik di Tiga Titik Ini
- Teka-Teki Uang Rp500 Juta dan 3 Tahanan Narkoba Polresta Banyuwangi yang Keluar Sel Dikawal Perwira
- PSHT dan Pagar Nusa Jember Sepakat Serahkan Persoalan Anggota ke Pihak Berwajib
- Kelompok Masyarakat Gerbang Timur Laporkan Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan ke KPK dan Kejagung