Dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat ke Bawaslu, Ini Tanggapan Ketua AKD Gresik

Dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat ke Bawaslu, Ini Tanggapan Ketua AKD Gresik Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat saat laporkan Ketua AKD Gresik Nurul Yatim ke Bawaslu. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Hukum dan Advokasi Cabup-Cawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) melaporkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (24/11/20).

Laporan itu terkait beredarnya pesan WhatsApp (WA) yang diduga diunggah oleh Ketua AKD, Nurul Yatim yang berisi tentang ajakan kepada para kepala desa untuk segera menyetorkan data pemilih untuk paslon nomor urut 1, yakni Qosim-Alif (QA) yang saat ini ramai di media sosial (medsos).

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

Isi WA dimaksud, "Ayo setorno datae deso2 kanggo pak kosim, nek gak dana desa atau BK e konco2 kades distop. Terus DD ne dipermasalahkan di Inspektorat atau APH. Monggono kades2 wilayahe pean (ayo setorkan datanya desa-desa untuk pak Qosim, kalau tidak dana desa atau BK (bantuan keuangan) teman-teman kades akan distop dan DD (dana desa) dipermasalahkan di Inspektorat atau APH (aparat penegak hukum), sampaikan Kades-kades wilayahnya kalian".

Atas unggahan tersebut, Tim Hukum dan Advokasi Niat, M. Irfan Choirie didampingi dua kuasa hukum lain melaporkan Ketua AKD Nurul Yatim atas dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas kepala desa ke Bawaslu Gresik yang diterima oleh Staf Bawaslu, Arif Rahman. 

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim. Karena melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa," ujar Irfan usai melapor ke Bawaslu, Selasa (24/11/20).

Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati

Di dalam Undang-Undang Desa itu, kata Irfan, jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/pemilihan kepala daerah.

"Dalam Pasal 29 huruh (j) Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," bebernya.

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan akan menindaklanjuti kebenaran pesan WA Ketua AKD Nurul Yatim.

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

"Seperti biasa akan kami tindak lanjuti laporan saudara M. Irfan Choiri. Sementara kami masih menelusuri kepastian kebenaran chat WA ajakan itu berasal dari chat Ketua AKD Gresik," katanya.

Sementara Ketua AKD Gresik Nurul Yatim saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com membantah bahwa chat tersebut adalah darinya.

"Niki boten chat kulo (ini bukan chat saya)," bantah Nurul Yatim dalam saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (24/11/20).

Baca Juga: Anggaran Pilkada Gresik Tetap Rp84 M, Meski Hanya Diikuti Satu Paslon

"Seharusnya mereka tanya kepada yang share di FB (facebook)," kata Nurul Yatim. "Ngapunten ono tamu cak (maaf masih ada tamu Cak)," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO