GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengurus DPC PDIP Gresik mendatangi kantor Bawaslu di Jalan Panglima Sudirman, Selasa (19/11/2024). Kedatangan mereka untuk mengingatkan soal putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat daerah, dan TNI/Polri.
Mereka ditemui sejumlah staf Bawaslu. Sebab, para komisioner sedang dinas di luar kota.
Baca Juga: Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban
"Kedatangan kami ke Bawaslu meminta jalankan putusan MK, tindak tegas pejabat daerah dan TNI-Polri yang tak netral dalam gelaran Pilkada 2024," kata Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik, Munif Ridhuan.
Ia kembali menyampaikan, kedatangan rombongan ke Bawaslu Gresik untuk mengingatkan Putusan MK 136/PUU-XXII/2024.
"Dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," cetusnya.
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
Dalam putusan MK itu disebutkan, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
"Artinya setiap pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara," ucap Munif.
Meskipun sanksi yang diatur relatif ringan, DPC PDIP Gresik berharap Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 ini menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik, khususnya Pilkada 2024.
Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing
"Untuk itu, kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut. Serta menyampaikan imbauan secara tegas, dan menindak pejabat daerah maupun TNI-Polri yang terbukti tak netral dalam Pilkada serentak 2024," urai Munif.
Dalam kunjungan ke Bawaslu, Munif didampingi oleh Wakil Sekretaris DPC PDIP Gresik Ponco Pratikno, Wakil Ketua Mustofa, dan sejumlah pengurus partai lainnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News