BLITAR, BANGSAONLINE.com - Klaster hajatan muncul di Kabupaten Blitar. Dari klaster hajatan ini, delapan orang dinyatakan positif Covid-19, dan satu orang meninggal dunia.
Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, mengatakan klaster hajatan ini baru pertama kali muncul di Kabupaten Blitar. "Iya, untuk klaster hajatan ini yang pertama," terang Krisna, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Dia menjelaskan, klaster itu muncul berawal dari seorang keluarga yang datang ke acara hajatan di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon. Usai hajatan, yang bersangkutan kemudian dinyatakan positif Covid-19, kemudian meninggal dunia.
"Saat hajatan, ada keluarga yang saat itu bertamu ke hajatan terpapar Covid-19. Kebetulan dia komorbid atau punya penyakit penyerta dan akhirnya meninggal dunia. Kemudian kita tracing dan kita swab sekitar 15-20 orang. Hasilnya kita dapatkan 8 orang positif dari hajatan pernikahan yang digelar di rumah salah satu warga pada bulan November ini," jelas Krisna.
Krisna mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memprediksi akan adanya klaster hajatan. Ketika hajatan diperbolehkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar mewajibkan penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengundang banyak tamu.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Sebenarnya kita sudah prediksi, ketika kita perbolehkan hajatan, yang kita perbolehkan itu sebenarnya masih dalam tanda petik dengan mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, ketika kita menerbitkan rekom, pasti di rekom itu disebutkan tidak boleh mengundang banyak orang. Ini dilihat dari tempat tinggalnya, kapasitas gedungnya. Harapan kita, hajatan itu dilakukan secara sederhana, karena masih pandemi. Namun ternyata kondisi di lapangan berbeda," ujar Krisna.
Krisna menambahkan, dengan adanya klaster hajatan ini pihaknya meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan pihak kecamatan.
"Sekarang rekomendasi gelaran hajatan yang mengeluarkan adalah kecamatan. Setelah dapat rekomendasi, kami minta masyarakat yang akan menggelar hajatan benar-benar mematuhi aturan sesuai rekomendasi itu agar tidak menimbulkan klaster baru," tegasnya.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Hingga saat ini jumlah komulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar mencapai 1.055 kasus. Dari jumlah tersebut, 911 dinyatakan sembuh, sedangkan 82 meninggal dunia. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News