GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik (membidangi hukum dan pemerintahan) melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik di Ruang Komisi, Rabu (25/11/2020).
Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Jumanto, dihadiri pimpinan dan anggota komisi, Kepala BKD Gresik Nadlif, dan sejumlah kepala bidang dengan agenda membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Hearing tersebut banyak mempertanyakan sikap Bupati Sambari Halim Radianto dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait putusan bebas AHW dari MA atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Menurut Jumanto, dalam hearing tersebut Kepala BKD Gresik Nadlif mengungkapkan kalau Bupati Sambari Halim Radianto merespons positif atas putusan MA yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas AHW.
Dari hasil keterangan kepala BKD, bahwa bupati siap mengembalikan AHW sebagai Sekda Gresik. Namun untuk pengembalian AHW ke jabatan Sekda Gresik, bupati masih menunggu fisik hasil salinan putusan dari MA.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Jumanto lebih jauh menyatakan, Komisi I berinisiatif mengagendakan hearing setelah mendapatkan kabar kalau Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
"Karena MA memutus Pak AHW bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan Hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak AHW sebagai Sekda Gresik. Tentu untuk legal formalnya, bupati bisa kembalikan AHW sebagai sekda setelah menerima salinan fisik putusan dari MA tersebut," kata Jumanto.
Ditegaskan Jumanto, untuk bisa mengembalikan status AHW sebagai Sekda Gresik, maka terlebih dahulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang pemberhentian sementara AHW sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemkab Gresik.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Jadi, SK Pak Bupati itu harus dicabut terlebih dahulu. Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi Sekda Gresik," beber Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.
Jumanto sendiri mengapresiasi langkah Bupati Sambari yang menonaktifkan AHW dari jabatan sekda dan PNS pasca menerima salinan dari Kejari Gresik tentang penetapan tersangka AHW atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD. Sebab, langkah bupati itu merupakan amanat perundangan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News