Hasil Hearing Komisi I, Pengembalian Jabatan Sekda Gresik ke AHW Tunggu Salinan MA

Hasil Hearing Komisi I, Pengembalian Jabatan Sekda Gresik ke AHW Tunggu Salinan MA Komisi I DPRD Gresik saat hearing dengan BKD. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik (membidangi hukum dan pemerintahan) melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik di Ruang Komisi, Rabu (25/11/2020).

Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Jumanto, dihadiri pimpinan dan anggota komisi, Kepala Nadlif, dan sejumlah kepala bidang dengan agenda membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas Andhy Hendro Wijaya (AHW).

Hearing tersebut banyak mempertanyakan sikap Bupati Sambari Halim Radianto dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait putusan bebas AHW dari MA atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Menurut Jumanto, dalam hearing tersebut Kepala Nadlif mengungkapkan kalau Bupati Sambari Halim Radianto merespons positif atas putusan MA yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas AHW.

Dari hasil keterangan kepala BKD, bahwa bupati siap mengembalikan AHW sebagai . Namun untuk pengembalian AHW ke jabatan , bupati masih menunggu fisik hasil salinan putusan dari MA.

Jumanto lebih jauh menyatakan, Komisi I berinisiatif mengagendakan hearing setelah mendapatkan kabar kalau Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

"Karena MA memutus Pak AHW bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan Hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak AHW sebagai . Tentu untuk legal formalnya, bupati bisa kembalikan AHW sebagai sekda setelah menerima salinan fisik putusan dari MA tersebut," kata Jumanto.

Ditegaskan Jumanto, untuk bisa mengembalikan status AHW sebagai , maka terlebih dahulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang pemberhentian sementara AHW sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup .

"Jadi, SK Pak Bupati itu harus dicabut terlebih dahulu. Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi ," beber Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.

Jumanto sendiri mengapresiasi langkah Bupati Sambari yang menonaktifkan AHW dari jabatan sekda dan PNS pasca menerima salinan dari Kejari Gresik tentang penetapan tersangka AHW atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD. Sebab, langkah bupati itu merupakan amanat perundangan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO