KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Yakni, seorang perempuan bernama YG (15), Warga Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dan seorang laki-laki yang diduga kekasih pelaku.
Gadis remaja yang diketahui masih pelajar tersebut merupakan pelaku pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga setempat pada Rabu (25/11/2020) sore.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, saat diperiksa pelaku YG mengakui jika telah menelantarkan seorang bayi di bawah pohon pisang belakang rumah di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan.
Dari tindakan tersebut, perbuatan ibu muda ini bisa dijerat Pasal 308 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. Sementara, pria 19 tahun yang diduga kekasih perempuan tersebut, juga berhasil diamankan petugas. Ia bakal terkena Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami kenakan Pasal 81 dan 82 terhadap pria yang diduga kekasih pelajar itu, karena perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah usia 18 tahun," kata Kapolres AKBP Lukman Cahyono, usai menjenguk bayi yang kini dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Mengenai kronologi kejadian, Kapolres Kediri mengatakan bahwa awalnya pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, ibu muda tersebut mengalami sakit perut, hingga akhirnya melahirkan di kamar mandi pada pukul 03.00 WIB.
Karena takut dengan orang tuanya karena memiliki bayi di luar nikah, maka anak laki-laki yang dilahirkan itu akhirnya diletakkan di pekarangan tetangga yang tak jauh dari rumah YG.
"Lalu, keesokan harinya, saksi bernama Sugianto mendengar suara bayi menangis, atau seperti suara kucing bertengkar. Setelah diperiksa, ternyata suara itu berasal dari pekarangan yang berlokasi di Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Atas penemuan bayi laki-laki itu, ia melaporkannya kepada petugas berwajib," terang Kapolres Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Menurut kapolres, setelah melakukan penelusuran di lokasi dan memeriksa warga yang diduga memiliki ciri-ciri usai melahirkan, hasilnya petugas bisa menemukan YG. Saat ditanya petugas, YG sempat mengelak kalau telah melahirkan seorang anak. Namun, ketika diperiksa bidan desa setempat, diketahui kalau kondisi YG memang benar telah melalui tahap persalinan.
"Dari hasil ini, kami mengamankan YG. Sedangkan bayi laki-lakinya mendapat pemeriksaan intensif di RSKK. Saat saya menjenguk bayi ini, Alhamdulillah kondisinya sehat dan ukuran panjang serta berat si bayi juga normal," pungkas Kapolres Kediri.
Terkait dengan penanganan terhadap bayi YG, Kepala Humas RSKK Ahsin Usman membenarkan bahwa kini bayi yang ditelantarkan ibunya itu berada di RSKK. Saat ini, kondisi bayi dalam pemeriksaan secara menyeluruh oleh tenaga medis.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Alhamdulillah, kondisi bayi kini baik dan sehat. Namun, saat ditemukan dan dibawa pertama kali ke sini, memang sempat dehidrasi, karena semalaman ia berada di luar rumah," kata Usman.
Menurut Usman, bayi laki-laki tersebut memiliki berat 2,6 kilogram dan panjang sekitar 51 centimeter. Selama bulan Januari-November 2020, kasus ini merupakan satu-satunya peristiwa penemuan bayi yang ditangani RSKK.
"Semoga ini kasus yang terakhir selama tahun 2020, dan ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa," imbuhnya. (uji/zar)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News