Sempat Mengelak, ​Ibu Pembuang Bayi di Kediri Akhirnya Ditangkap

Sempat Mengelak, ​Ibu Pembuang Bayi di Kediri Akhirnya Ditangkap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menjenguk si jabang bayi di RSKK Pare. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Yakni, seorang perempuan bernama YG (15), Warga Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dan seorang laki-laki yang diduga kekasih pelaku.

Gadis remaja yang diketahui masih pelajar tersebut merupakan pelaku pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga setempat pada Rabu (25/11/2020) sore.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, saat diperiksa pelaku YG mengakui jika telah menelantarkan seorang bayi di bawah pohon pisang belakang rumah di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan.

Dari tindakan tersebut, perbuatan ibu muda ini bisa dijerat Pasal 308 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. Sementara, pria 19 tahun yang diduga kekasih perempuan tersebut, juga berhasil diamankan petugas. Ia bakal terkena Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami kenakan Pasal 81 dan 82 terhadap pria yang diduga kekasih pelajar itu, karena perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah usia 18 tahun," kata Kapolres AKBP Lukman Cahyono, usai menjenguk bayi yang kini dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), Kamis (26/11/2020).

Mengenai kronologi kejadian, Kapolres Kediri mengatakan bahwa awalnya pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, ibu muda tersebut mengalami sakit perut, hingga akhirnya melahirkan di kamar mandi pada pukul 03.00 WIB.

Karena takut dengan orang tuanya karena memiliki bayi di luar nikah, maka anak laki-laki yang dilahirkan itu akhirnya diletakkan di pekarangan tetangga yang tak jauh dari rumah YG.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO