Disebutkan, dalam Pasal 35 Ayat (3) bahwa BPD menyelenggarakan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan desa melalui pemekaran.
Sedangkan dalam Pasal 35 Ayat (4), juga menyebutkan bahwa hasil musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah desa dengan dilengkapi notula musyawarah desa.
Arif mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kabag Hukum Pemkot Batu Muji Dwileksono pada saat hearing dengan Komisi A dan Ketua Fraksi DPRD Kota Batu tanggal 27 Juli 2020, bahwa proses pengajuan pemekaran Desa Tulungrejo hanya kurang 1 persyaratan saja, yaitu musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tulungrejo yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tulungrejo.
Pihak pemerintah kota melalui kabag pemerintahan sebelumnya juga telah melakukan kajian pemekaran Desa Tulungrejo bekerja sama dengan Universitas Brawijaya, dan hasil kajiannya telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa.










