GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., M.H., dan Taufan Rezza, S.H., selaku Tim Kampanye Bidang Hukum dan Advokasi Cabup-Cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) melayangkan surat keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik.
Surat nomor 4/TIM-QA/XI/2020 tersebut perihal keberatan dan protes terhadap laporan Tim Kampanye Paslon Niat atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Surat Keberatan Tim Hukum dan Advokasi Paslon QA yang juga ditembuskan kepada Bawaslu Jawa Timur dan DKPP Jatim itu berisikan sejumlah poin.
Di antaranya, bahwa laporan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat terhadap Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang didasarkan atas unggahan di akun Facebook (FB) yang tak jelas pemiliknya alias akun abal-abal, di mana tak jelas uraian tempat kejadiannya, dan tak dilakukan klarifikasi, sesuai dengan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 yang berbunyi "Syarat materiil adalah: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, b. uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan c. bukti".
"Merujuk pasal di atas, kami menilai laporan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat tak memenuhi syarat materiil. Untuk itu, kami meminta Bawaslu Gresik menghentikan tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, karena klarifikasi sia-sia dan mudah terbantahkan," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengaku masih belum dapat laporan dari anak buahnya terkait keberatan tim hukum dan advokasi Paslon QA. "Nanti saya cek dulu Pak," kata Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/12/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Cabup-Cawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) melaporkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Selasa (24/11/2020) lalu.
Laporan ini terkait beredarnya pesan WhatsApp (WA) yang diduga diunggah oleh Ketua AKD Gresik Nurul Yatim yang berisi tentang ajakan kepada para kepala desa untuk segera menyetorkan data pemilih untuk paslon nomor urut 1, yakni Qosim-Alif (QA). Pesan ini kemudian ramai di media sosial (medsos).
Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Isi WA yang diduga ditulis oleh Nurul Yatim adalah, "Ayo setorno datae deso-deso kanggo Pak Qosim, nek gak dana desa atau BK e konco-konco kades disetop. Terus DD-ne dipermasalahkan di inspektorat atau APH. Monggono kades-kades wilayahe pean (Ayo setorkan datanya desa-desa untuk Pak Qosim, kalau tidak dana desa atau BK teman-teman kades akan disetop dan DD dipermasalahkan di inspektorat atau APH, sampaikan kades-kades wilayahnya kalian)".
Dalam laporannya, Irfan Choirie didampingi dua kuasa hukum lain melaporkan Nurul Yatim atas dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas kepala desa.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua AKD Gresik Nurul Yatim. Karena melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Irfan.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Gresik Tetap Rp84 M, Meski Hanya Diikuti Satu Paslon
Namun, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com membantah bahwa postingan tersebut adalah darinya.
"Niki boten chat kulo (ini bukan chat saya)," bantah Nurul Yatim saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (24/11/20) lalu.
"Seharusnya mereka tanya kepada yang share di FB (facebook)," kata Nurul Yatim. (hud/zar)
Baca Juga: Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News