Tim Analisis Kebijakan Kemenpan-RB saat mengunjungi Pengadilan Negeri Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Tim Analisis Kebijakan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Kunjungan tersebut dilakukan sehubungan penilaian akhir Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
BACA JUGA:
- Saksi Bapenda Ungkap Prosedur Ketat SPPT PBB dalam Sidang Gugatan Sengketa Tanah di PN Jombang
- Saksi Perangkat Desa Ungkap Pematokan Lahan Sengketa saat Sidang Gugatan dr. Sonny di PN Jombang
- Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Bukti Satelit Perkuat Klaim Dokter Sonny
- Mantan Ketua PN Jombang Digugat soal Sengketa Tanah
Ketua Tim Analis Kebijakan Kemenpan-RB, Anisia Ribka mengatakan, kunjungan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pencanangan WBK serta WBBM. Indikator penilaian sendiri, terdiri dari beberapa kriteria.
“Indikator penilaian pengadilan negeri di antaranya penguatan integritas, meliputi pengendalian serta pengawasan. Utamanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (30/11).
Dijelaskan, seiring penguatan integritas pelayanan, sudah sepatutnya membuat pelayanan PN Jombang ke depannya bakal lebih dinamis. Sekaligus lebih memberikan kemudahan terhadap masyarakat.
“Selain penguatan integritas tadi, kriteria penilaian juga meliputi inovasi pelayanan publik. Sudah seharusnya apabila hal itu dilakukan, masyarakat bakal lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan produk hukum,” jelas Anisia.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




