Tayangkan Kampanye Paslon Saat Masa Tenang, Pemilik Videotron Terancam Pidana Pemilu

Tayangkan Kampanye Paslon Saat Masa Tenang, Pemilik Videotron Terancam Pidana Pemilu Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv Hukum, Data, Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Surabaya. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski sedang memasuki masa tenang, Bawaslu Surabaya beserta jajarannya di masing-masing kecamatan dan kelurahan tetap memantau setiap pergerakan dan aktivitas selama jelang coblosan 9 Desember 2020.

Bawaslu Surabaya berharap di masa tenang ini, tidak ada lagi pergerakan dan aktivitas yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Kami mengimbau masyarakat, pegiat medsos, atau grup WhatsApp untuk tidak berkampanye di masa tenang, dan jika dilanggar pasti ada konsekuensinya yakni pidana pemilu," ujar Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv Hukum, Data, Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (7/12/2020).

"Sesuai Pasal 187 Ayat 1, UU 10/2016, jika dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, sanksi pidananya pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Yaqub, di masa tenang ini, Bawaslu Surabaya mengimbau kepada pengelola maupun pemilik videotron yang masih menayangkan dan memuat figur, foto, nomor urut, serta visi misi pasangan calon agar tidak lagi menayangkan di masa tenang ini.

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

"Kami mengimbau, untuk pengelola maupun pemilik videotron yang masih menayangkan dan memuat di masa tenang adalah larangan-larangan pada masa tenang Pilkada 2020. Ini juga sudah diatur di Pasal 187 Ayat 2 termasuk pidana pemilu," pungkasnya.

Di masa tenang ini, Bawaslu Surabaya juga menyoroti beberapa hal yang patut diwaspadai pada masa tenang, yaitu praktik politik uang, netralitas penyelenggara pemilu, ASN, dan Bansos. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO