JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Tito Kadar Isman sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah, Selasa (08/12/20).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto yang menyatakan bahwa Tito Kadar Isman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
“Jadi mulai hari ini, Selasa (08/12) status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, yakni ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2020,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di ruang aula kantor Kejari Jombang.
Dikatakan Yulius, Tito Kadar Isman disangka pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat 1b Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi.
Terkait kerugian uang negara yang ditemukan, lanjut Yulius, sekitar 270 juta rupiah. Saat ini kejari masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan ada kemungkinan kerugian itu bisa bertambah.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara kerugian uang negara sekitar 270 juta, tapi ada beberapa yang masih kita gali lagi kemungkinan bisa bertambah,” jelas kajari.
Dijelaskan, temuan kerugian tersebut didapat dari hasil audit pada sekretariat KONI. Dengan banyaknya dokumen-dokumen uang keluar tanpa ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Jadi kan ada anggaran 2 miliar dibagi untuk Cabang Olahraga (Cabor) sebesar 1.5 miliar dan ke sekretariat 500 juta. Dan yang bisa kita audit tanpa hasil pemeriksaan ini yang ke sekretariatnya, contohnya banyak uang keluar tapi SPJ-nya tidak ada. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi,” terangnya.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kejari belum melakukan penahanan pada ketua KONI tersebut. Sebab masih ada tahapan demi tahapan yang harus dilakukan.
“Belum ditahan, kita baru tetapkan tersangka. Kita akan lihat lagi apakah akan bertambah keterangan lain yang memperkuat ada kemungkinan ada orang lain yang bertanggungjawab,” pungkas Kajari
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019. Di mana pada tahun 2017, KONI mendapat dana hibah sebesar 2 miliar dari Pemkab Jombang. Dan di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar 2 miliar. Sedangkan pada tahun 2019, KONI mendapat dana hibah sebesar 3,5 miliar. (aan/rev)
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News