Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan Kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kota Santri terus melebar. Hari ini, Kamis (12/8/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan satu tersangka lagi. (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kota Santri terus melebar. Hari ini, Kamis (12/8/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan satu tersangka lagi.

"Kasus ini pengembangan dari kasus pupuk yang berkaitan dengan tersangka Solahudin yang sudah dilakukan penahanan pada Rabu (23/6/2021). Berdasarkan hasil pengembangan ini kita ada penambahan tersangka," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Penambahan tersangka korupsi pupuk bersubsidi yang kami tahan ini bernama Kusaeri yang merupakan koordinator Penyuluhan Petani Lapang ( PPL) di Kecamatan Mojoagung.

"Perannya tersangka adalah koordinator PPL di Kecamatan Mojoagung, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta," terang Imran.

Masih menurut Imran, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidang secara bersamaan. Sementara itu, disinggung terkait akankah ada penambahan tersangka lagi pihaknya belum bisa memastikan.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

"Untuk penambahan tersangka lagi, nanti kita lihat lagi pengembangannya di persidangan selanjutnya, kita konsentrasi yang lain lagi. Yang jelas dari pengembangan terakhir Kusaeri ini tersangkanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Jombang sudah melakukan penahanan terhadap tersangka pertama atas nama Solahuddin yang merupakan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung pada bulan Juni kemarin. Dengan kasus korupsi pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian negara hingga 500 juta rupiah. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO