JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menaikkan status kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI, yang sebelumnya tahap penyelidikan, menjadi penyidikan.
Pada proses lidik, pihak kejaksaan telah dapat membuktikan adanya kerugian negara yang mencapai kisaran 100 hingga 200 juta rupiah.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
“Dalam proses lidik ini kami telah dapat membuktikan sebesar 100 hingga 200 juta rupiah. Kami berkeyakinan saat tahap penyidikan, angka tersebut dapat bertambah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto saat telekonferensi di kantor Kejari, Selasa (22/09).
Oleh sebab itu, lanjut Sigit, sehubungan dengan memperoleh angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari hibah KONI, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menemukan bukti maupun bahan keterangan. Pihaknya telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan.
“Kami telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan. Sambil terus mengebut upaya tambahan barang bukti serta keterangan tambahan,” tegasnya.
Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
Dalam kasus KONI, ada dua kegiatan besar yang memperoleh alokasi anggaran yang cukup besar. Yakni, pada cabang olahraga (Cabor) dan pada kesekretariatan. Kedua pos tersebut terdapat laporan penggunaan anggaran.
“Khusus KONI kami mendapati ada dua kegiatan besar. Pertama cabor dengan bantuan 25-30 juta, serta sekretariat dengan alokasi 700 juta per tahun,” pungkas Sigit. (aan/dur)
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
(Suasana saat telekonferensi di Kantor Kejari Jombang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News