Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki

Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki Tersangka (topi biru) saat hendak dimasukkan mobil tahanan. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, usai memasuki tahap dua pelimpahan, Rabu (23/06/21).

Tersangka yaitu Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Korps Adhyaksa juga menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk di Kota Santri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, mengungkapkan penetapan satu tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang dilakukan petugas, dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.

Satu tersangka yang dimaksud, lanjut Imran, yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

"Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang Negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO