JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, usai memasuki tahap dua pelimpahan, Rabu (23/06/21).
Tersangka yaitu Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Korps Adhyaksa juga menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk di Kota Santri.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, mengungkapkan penetapan satu tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang dilakukan petugas, dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.
Satu tersangka yang dimaksud, lanjut Imran, yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.
Baca Juga: PT DABN Dipercaya Tangani Bongkar-Muat Pupuk Bersubsidi di Probolinggo
"Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang Negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019," jelasnya.
(Imran, Kepala Kejari Jombang)
Caranya, kedua tersangka melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi sebesar Rp. 431 juta.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
"Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta," beber Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Imran. (aan/rev)
Baca Juga: Teken Jual Beli Gas dengan Kangean Energy, Dirut Petrokimia: Demi Kelancaran Pupuk Bersubsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News