Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Terkait kerugian uang negara yang ditemukan, lanjut Yulius, sekitar 270 juta rupiah. Saat ini kejari masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan ada kemungkinan kerugian itu bisa bertambah.

ā€œBerdasarkan hasil penyelidikan, sementara kerugian uang negara sekitar 270 juta, tapi ada beberapa yang masih kita gali lagi kemungkinan bisa bertambah,ā€ jelas kajari.

Dijelaskan, temuan kerugian tersebut didapat dari hasil audit pada sekretariat KONI. Dengan banyaknya dokumen-dokumen uang keluar tanpa ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

ā€œJadi kan ada anggaran 2 miliar dibagi untuk Cabang Olahraga (Cabor) sebesar 1.5 miliar dan ke sekretariat 500 juta. Dan yang bisa kita audit tanpa hasil pemeriksaan ini yang ke sekretariatnya, contohnya banyak uang keluar tapi SPJ-nya tidak ada. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi,ā€ terangnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah - Halaman 2