TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia gabungan operasi yustisi di depan Stadion Menak Sopal Trenggalek, Jumat (11/12).
Operasi gabungan yang digelar sejak pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB berhasil menjaring 12 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat bepergian dan tidak mengenakan masker secara benar.
Baca Juga: 10 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek
Mereka yang terjaring razia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat mulai dari cek suhu tubuh, diminta cuci tangan dengan hand sanitizer, dan dilakukan pendataan.
Selanjutnya, mereka juga diberi sanksi sosial sambil mengenakan rompi warna oranye bertuliskan "Pelanggar Perbup 03 Tahun 2020". Ada 3 pilihan sanksi sosial, yakni kerja bakti atau menyapu, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Rata-rata mereka yang terjaring razia ini lebih memilih sanksi melafalkan Pancasila.
Uniknya, beberapa dari pelanggar ternyata ada yang tak lancar melafalkan Pancasila. Usai menjalani sanksi sosial, mereka kemudian diberi masker oleh petugas gabungan
Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Relawan ACT Kediri Buka Warung Makan Gratis di Kabupaten Trenggalek
Kasatpol PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono M.Si., yang terjun langsung ke lokasi razia, mengatakan operasi gabungan ini dalam rangka penegakan Perda Provinsi Jatim 02 tahun 2020 dan Perbup 31 tahun 2020.
"Jadi operasi ini kita gelar setiap hari di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam satu hari, operasi kita gelar pada dua titik," kata Triadi.
Triadi menambahkan, operasi gabungan ini juga menyasar beberapa titik kawasan wisata. Bahkan hari libur atau hari Minggu, operasi gabungan ini digelar tiga kali dalam satu hari.
Baca Juga: Ini Penyebab Trenggalek Masih Bertahan di PPKM Level 3
Adapun tujuan operasi ini adalah menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek. Sebab hingga saat ini, jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Trenggalek sudah lebih dari 800 kasus.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat Kabupaten Trenggalek agar mematuhi protokol kesehatan ketika bepergian atau keluar rumah. Yakni, mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News