TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 234 pelanggar lalu lintas mengurus tilang sekaligus mengambil barang bukti SIM dan STNK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (28/10). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Fajar Nurhesdi, mengatakan bahwa secara umum pelanggar lalu lintas saat ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Hampir 80 persen pelanggaran lalu lintas didominasi oleh motor, sisanya kendaraan roda empat," ujarnya.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Mereka yang mengambil barang bukti SIM dan STNK ialah pelanggar yang terjaring operasi lalu lintas dua minggu yang lalu. Adapun jumlah denda yang diberikan pada ratusan orang itu bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tidak membawa SIM, pengadilan memutuskan denda sebesar Rp100 ribu. Tapi, jika pelanggar tidak memiliki SIM akan didenda sebesar Rp200 ribu.
"Tapi jika pelanggaran itu lebih dari satu, maka penyidik akan menambah pasal lebih dari 1. Denda yang diputus hakim pun akan lebih besar, biasanya lebih dari Rp100 ribu," paparnya.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Fajar menuturkan, jangka waktu pengambilan barang bukti seperti SIM dan STNK adalah dua tahun. Jika dalam dua tahun barang bukti itu tidak diambil oleh pelanggar, maka akan dilakukan pemblokiran.
"Jadi kita akan mengusulkan pemblokiran terhadap kendaraan yang tidak dibayarkan dendanya," tuturnya. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News