
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 234 pelanggar lalu lintas mengurus tilang sekaligus mengambil barang bukti SIM dan STNK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (28/10). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Fajar Nurhesdi, mengatakan bahwa secara umum pelanggar lalu lintas saat ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Hampir 80 persen pelanggaran lalu lintas didominasi oleh motor, sisanya kendaraan roda empat," ujarnya.
BACA JUGA:
- Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Gratis? Inilah Biaya-Biaya Tak Jelas yang Membebani
- Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital
- Antisipasi Perkara Hukum Dalam Pengelolaan DD dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
- Polri Terbitkan Buku Kisi-kisi Berisi 1.200 Soal Agar Warga Lulus Ujian SIM
Mereka yang mengambil barang bukti SIM dan STNK ialah pelanggar yang terjaring operasi lalu lintas dua minggu yang lalu. Adapun jumlah denda yang diberikan pada ratusan orang itu bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tidak membawa SIM, pengadilan memutuskan denda sebesar Rp100 ribu. Tapi, jika pelanggar tidak memiliki SIM akan didenda sebesar Rp200 ribu.
Simak berita selengkapnya ...