Mayoritas Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Dilakukan Sepeda Motor

Mayoritas Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Dilakukan Sepeda Motor Warga saat mengurus tilang di Kejari Trenggalek. Foto: HERMAN SUBAGYO/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 234 pelanggar lalu lintas mengurus tilang sekaligus mengambil barang bukti dan STNK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (28/10). Kepala Seksi Pidana Umum , Fajar Nurhesdi, mengatakan bahwa secara umum pelanggar lalu lintas saat ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua.

"Hampir 80 persen pelanggaran lalu lintas didominasi oleh motor, sisanya kendaraan roda empat," ujarnya.

Mereka yang mengambil barang bukti dan STNK ialah pelanggar yang terjaring operasi lalu lintas dua minggu yang lalu. Adapun jumlah denda yang diberikan pada ratusan orang itu bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tidak membawa , pengadilan memutuskan denda sebesar Rp100 ribu. Tapi, jika pelanggar tidak memiliki akan didenda sebesar Rp200 ribu.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':