BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron me-launching bantuan dana hibah untuk pondok pesantren, madrasah, masjid, dan musholla di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (14/12/2020).
Dana hibah tersebut bersumber dari APBN tahun 2020 sebesar Rp. 2,1 miliar. Rinciannya, diberikan kepada 14 pondok pesantren sebesar Rp. 115 juta, 153 madrasah sebesar Rp. 1,5 miliar, 35 masjid sebesar Rp. 420 juta, 12 musholla sebesar Rp. 75 juta, dan kepada 214 lembaga sebesar Rp. 2,1 miliar.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Bupati menyampaikan, bantuan ini diberikan melalui Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan non formal di lingkungan Kabupaten Bangkalan.
"Harapannya dengan adanya bantuan ini pondok pesantren dan madrasah di lingkungan Kabupaten Bangkalan dapat turut berperan dalam meningkatkan pembangunan di Bangkalan," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada penerima untuk merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana proposal yang diajukan. Agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan rencana yang ditetapkan di proposal. Sehingga nantinya tidak ada masalah hukum di kemudian hari," ungkapnya.
Ra Latif menyampaikan, bahwa bantuan dana hibah ini hanya bersifat sementara dan harus didistribusikan secara merata kepada lembaga pendidikan non formal di Kabupaten Bangkalan.
"Bantuan ini bersifat sementara, namun ada juga lembaga yang menerima secara berkelanjutan. Namun disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Sementara itu Hosun, Kepala Bagian Kesra Bangkalan menyampaikan, sistem pencairan dapat dilakukan melalui tiga bank penyalur yakni Bank Jatim, BTN, dan BRI. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News