BOJONEGORO (BangsaOnline) - Royan (62) warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Kastutik (42). Akibat Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya itu, korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan dilarikan di Rumah Sakit, Minggu (8/2/2015).
Menurut keterangan pelaku saat diperiksa di Mapolsek Kanor, tindakan pemukulan dan menggigit tangan korban, karena korban tidak mau untuk diajak kembali rumahnya yang berada di Kota Malang. Korban dan pelaku diketahui sudah menikah sejak 2010 lalu.
"Pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumahnya di malang, tetapi korban tidak mau. Akhirnya terjadi cek-cok dan tindakan kekerasan," ujar Kapolsek Kanor, AKP Mashadi.
Menurut Kapolsek, pasangan suami istri tersebut awalnya tinggal di Kota Malang, namun sudah hampir satu tahun pisah ranjang dan korban pulang ke rumahnya di Desa Bungur. Setelah lama tidak bertemu, kemarin Sabtu (7/2/2015), pelaku menyusul ke rumah korban untuk diajak pulang ke Malang.
"Korban sudah lama tidak pulang ke Malang karena mereka sudah pisah ranjang. Mungkin pelaku mengajak ke Malang untuk baikan lagi, tetapi korban tidak mau," terangnya.
Ditambahkan, akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka parah pada bibir, tangan kanan, dan kaki kiri bengkak. Pelaku memukul bibir korban, selain itu juga menggigit tangan kanan korban.
Saat ini Korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sumberrejo, sedangkan pelaku diamankan di Mapolsek Kanor untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancama pidana maksimal 3 tahun penjara tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News