Gubernur Khofifah Raih Innovative Governement Award 2020 Kategori Provinsi Terinovatif

Gubernur Khofifah Raih Innovative Governement Award 2020 Kategori Provinsi Terinovatif

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, mendapatkan penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 Kategori Provinsi Terinovatif.

Penganugerahan IGA Award 2020 diberikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si kepada Kepala BPSDM Provinsi Jatim Aries Agung Paewai mewakili Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Kementerian Dalam Negeri () memberikan penghargaan terhadap langkah besar yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong reformasi sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam ajang Innovative Government Award (IGA).

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah serta berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian Pemberian dan Penghargaan atau Insentif Inovasi Daerah juga telah mengamanatkan kepada untuk melakukan pengukuran indeks inovasi daerah.

Penilaian pengukuran indeks inovasi daerah melibatkan 15 dewan juri dari kementerian/lembaga, media, dan juga berbagai instansi ataupun lembaga kredibel lainnya.

Penghargaan yang digagas adalah kegiatan rutin setiap tahun, dan pada tahun 2020 ini terhimpun sebanyak 14.897 inovasi yang disampaikan oleh 485 Pemerintah Daerah se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Ada lima kategori penghargaan yang diberikan dalam IGA 2020, yaitu: (1) Provinsi Terinovatif, (2) Kabupaten/Kota Terinovatif, (3) Kabupaten/Kota Terinovatif Kategori Daerah Tertinggal, (4) Kabupaten/Kota Terinovatif Kategori Kawasan Perbatasan, dan (5) Kabupaten/Kota Terinovatif Kategori Provinsi Papua dan Papua Barat.

Para pemenang IGA 2020 diusulkan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) Bidang Inovasi Daerah kepada Menteri Keuangan RI.

Untuk menentukan pemerintah daerah inovatif, penilaian dilakukan terhadap berbagai inovasi yang berhasil dilakukan pemerintah daerah. Kriterianya antara lain, mengandung pembaharuan seluruh dan sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, inovasi tersebut harus merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO