PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan Perwakilan Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Kabupaten Pasuruan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/12/2020).
Kedatangan mereka untuk mengadukan soal larangan mandi di kawasan Candi Belahan, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Menurut Ari Kurniawan, Ketua FPK Kabupaten Pasuruan, warga kecewa lantaran adanya larangan mandi di candi yang biasa disebut dengan Candi Sumber Tetek tersebut. Karena, candi itu menjadi sarana ritual bagi warga.
Bukan hanya warga setempat, lanjutnya, warga dari luar desa juga ada yang datang ke sana untuk mengambil air karena dipercaya mempunyai khasiat untuk penyembuhan penyakit tersebut, seperti dari Sidoarjo, Surabaya, dan lainnya.
"Kami datang ke sini meminta mediasi dengan BPCB Jatim. Supaya, ada kejelasan. Mandi seperti apa yang dilarang. Karena, kawasan setempat sudah bertahun-tahun digunakan untuk mandi ritual," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Sebagai informasi, hampir bertahun-tahun warga di sana bebas mandi ataupun mencuci di wilayah setempat. Bahkan untuk kegiatan ritual juga diperbolehkan. Tetapi setelah ada larangan tersebut, warga menjadi kesulitan untuk mendapat air bersih ataupun mencuci.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi usai menemui Warga Wonosunyo dan Perwakilan Forum Pamong Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengatakan, dirinya akan menyampaikan aspirasi warga kepada pihak BPCB Jatim, sehingga ada kejelasan.
"Kami secepatnya akan tindak lanjuti dan menyampaikan aspirasi teman-teman ke BPCB Jatim. Karena bagaimanapun, kawasan setempat menjadi salah satu penyokong ekonomi warga sekitar," bebernya. (bib/par/zar)
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News