PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan Perwakilan Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Kabupaten Pasuruan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/12/2020).
Kedatangan mereka untuk mengadukan soal larangan mandi di kawasan Candi Belahan, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Menurut Ari Kurniawan, Ketua FPK Kabupaten Pasuruan, warga kecewa lantaran adanya larangan mandi di candi yang biasa disebut dengan Candi Sumber Tetek tersebut. Karena, candi itu menjadi sarana ritual bagi warga.
Bukan hanya warga setempat, lanjutnya, warga dari luar desa juga ada yang datang ke sana untuk mengambil air karena dipercaya mempunyai khasiat untuk penyembuhan penyakit tersebut, seperti dari Sidoarjo, Surabaya, dan lainnya.
"Kami datang ke sini meminta mediasi dengan BPCB Jatim. Supaya, ada kejelasan. Mandi seperti apa yang dilarang. Karena, kawasan setempat sudah bertahun-tahun digunakan untuk mandi ritual," ujarnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sebagai informasi, hampir bertahun-tahun warga di sana bebas mandi ataupun mencuci di wilayah setempat. Bahkan untuk kegiatan ritual juga diperbolehkan. Tetapi setelah ada larangan tersebut, warga menjadi kesulitan untuk mendapat air bersih ataupun mencuci.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi usai menemui Warga Wonosunyo dan Perwakilan Forum Pamong Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengatakan, dirinya akan menyampaikan aspirasi warga kepada pihak BPCB Jatim, sehingga ada kejelasan.
"Kami secepatnya akan tindak lanjuti dan menyampaikan aspirasi teman-teman ke BPCB Jatim. Karena bagaimanapun, kawasan setempat menjadi salah satu penyokong ekonomi warga sekitar," bebernya. (bib/par/zar)
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News