Dispertapan Trenggalek: Bantuan Pupuk dari Kementan Gratis, Tidak Boleh Diperjualbelikan

Dispertapan Trenggalek: Bantuan Pupuk dari Kementan Gratis, Tidak Boleh Diperjualbelikan Kepala Dispertapan Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto menegaskan, bantuan jenis NPK dari Kementerian Pertanian untuk petani di Kabupaten Trenggalek bersifat gratis.

"Bantuan itu gratis," kata Didik ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

Ketika ditanya apakah bantuan itu boleh diperjualbelikan, Didik menjelaskan bahwa pada dasarnya Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek tidak memiliki arah kebijakan seperti itu.

"Kalau dari kami tidak ada kebijakan seperti itu ya, artinya gak boleh (tidak boleh diperjualbelikan)," jelasnya.

Diterangkan oleh Didik bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada tahun ini telah menerima bantuan NPK sejumlah 540 ton dari Kementerian Pertanian. 

Bantuan tersebut telah distribusikan pada 136 Poktan (Kelompok Tani) yang berada di 12 kecamatan dalam seminggu terakhir. Sementara dua kecamatan lainnya yakni Watulimo dan Pogalan tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Rata-rata setiap poktan mendapat bantuan 2 ton dengan rincian per hektare dialokasikan 2 kuintal .

Selain mendapat bantuan , Didik menyebutkan bahwa para petani juga mendapat bantuan berupa pestisida dan bibit dari Kementerian Pertanian. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO