
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto menegaskan, bantuan pupuk jenis NPK dari Kementerian Pertanian untuk petani di Kabupaten Trenggalek bersifat gratis.
"Bantuan pupuk itu gratis," kata Didik ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Ketika ditanya apakah bantuan pupuk itu boleh diperjualbelikan, Didik menjelaskan bahwa pada dasarnya Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek tidak memiliki arah kebijakan seperti itu.
"Kalau dari kami tidak ada kebijakan seperti itu ya, artinya gak boleh (tidak boleh diperjualbelikan)," jelasnya.
Diterangkan oleh Didik bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada tahun ini telah menerima bantuan pupuk NPK sejumlah 540 ton dari Kementerian Pertanian.
Bantuan tersebut telah distribusikan pada 136 Poktan (Kelompok Tani) yang berada di 12 kecamatan dalam seminggu terakhir. Sementara dua kecamatan lainnya yakni Watulimo dan Pogalan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Rata-rata setiap poktan mendapat bantuan pupuk 2 ton dengan rincian per hektare dialokasikan 2 kuintal pupuk.
Selain mendapat bantuan pupuk, Didik menyebutkan bahwa para petani juga mendapat bantuan berupa pestisida dan bibit dari Kementerian Pertanian. (man/ian)