JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembunuh Waras (53), seorang janda pemilik warung di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, usai buron selama 4 hari.
Dari informasi yang didapat, pelaku pembunuhan diketahui bernama Supriadi alias Konting (34), warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Pelaku berhasil dibekuk pada Rabu (23/12) malam.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
“Pelaku berhasil kita amankan di pinggir hutan jati di wilayah Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan saat sedang bersembunyi,” ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih, Kamis (24/12).
Dijelaskan, penangkapan pelaku setelah polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di sekitar warung korban. Dalam CCTV itu, diketahui Supriadi sempat membonceng Waras di hari yang sama saat korban ditemukan tewas.
“Jadi memang benar gambar dari rekaman CCTV yang beredar itu jadi salah satu petunjuk awal kita sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kosasih.
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
Masih menurut Kosasih, antara korban dan pelaku terhitung baru beberapa hari berkenalan dan menjalin hubungan dekat. Mereka (korban dan pelaku) bahkan sempat jalan-jalan selama tiga hari terakhir.
“Sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku terlihat sempat jalan-jalan. Dan pada Minggu itu pelaku baru melancarkan aksinya,” terangnya.
Baca Juga: Nekat, Seorang Pria Rampok Toko Frozen Food di Jombang Bermodalkan Pisau
Dari keterangan pelaku, korban dibunuh dengan menggunakan sebuah besi yang telah ia bawa dari rumahnya. Aksi pembunuhan dilakukan saat Waras sedang tertidur di samping Supriadi. Usai dipastikan tewas, pelaku kemudian melucuti beberapa perhiasan korban berupa cincin dan gelang, kemudian membawanya lari.
“Pemukulan dilakukan sebanyak sembilan kali dari arah samping tubuh korban sampai korban tewas seketika. Selain cincin dan gelang, pelaku juga mengambil uang Rp 30 ribu. Jadi total kerugian sekitar Rp 2,5 juta,” beber Kosasih.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Saat ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor sport yang digunakan pelaku beraksi. Sementara, seluruh benda yang diambil pelaku sudah habis terjual dan hanya menyisakan uang Rp 180 ribu. Petugas juga menghadiahi timah panas pada kaki kanan Supriadi, karena sempat berupaya melarikan diri dan melawan saat ditangkap.
“Tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan brencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kosasih. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News