TUBAN, BANGSAONLINE.com – Ratusan ribu masyarakat di Kabupaten Tuban terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan bersama TNI-Polri, PN Tuban, Kejaksaan, dan Satpol PP Kabupaten Tuban.
Selama hampir lima bulan razia berlangsung, setidaknya terdapat 489.421 masyarakat Kabupaten Tuban yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
“Dari 274 ribu titik yang tersebar di Tuban, total pelanggar sebanyak 489.421 orang,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat menggelar rilis pers di mapolres setempat, Rabu (30/12).
Dari jumlah tersebut, sekitar 432 ribu pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan, 36 ribu mendapat sanksi teguran secara tertulis. Sementara, sekitar 19 ribu pelanggar mendapat sanksi kerja sosial, 932 pelanggar menerima sanksi denda administrasi, penyitaan identitas diri sebanyak 485 pelanggar, dan 4 pelanggar menjalani sanksi percobaan kurungan penjara.
“Selama operasi yustisi berlangsung, total denda sebanyak Rp 65,45 juta. Denda langsung kembali ke Negara,” imbuh mantan Kapolres Madiun tersebut.
Baca Juga: Tegakkan Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Asemrowo Surabaya Gelar Operasi Yustisi
Mengingat kembali ditetapkannya Tuban menjadi zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19, pihaknya meminta kesadaran masyarakat untuk selalu mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak).
“Kita tidak ada henti-hentinya berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, seperti dengan sosialisasi, pendirian kampung tangguh, gerakan Jatim bermasker, dan pembagian paket sembako. Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan secara sendiri, namun perlu adanya kerja sama semua intansi terkait,” pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News