BOJONEGORO (BangsaOnline) - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Dari empat kriteria KDRT, paling banyak laporan yang ada karena penelantaran ekonomi.
Humas Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Nurharianto mengatakan, menurunnya jumlah kasus KDRT yang ada di P3A ini ada beberapa hal. Diantaranya, kata dia, sering adanya sosialisasi terkait dengan hal itu.
Selain itu, lanjut dia, diperkirakan masih banyak kasus KDRT yang terjadi namun tidak dilaporkan. "Mungkin karena perpindahan kantor sementara ini banyak yang tidak tahu, sehingga tidak ada laporan masuk," terangnya, Senin (09/02/2015).
Dari empat hal yang masuk dalam tindakan KDRT, yakni kekerasan secara fisik, Psikis, Penelantaran Ekonomi dan pelecehan seksual, paling banyak laporan yang masuk didominasi banyaknya istri yang ditelantarkan secara ekonomi oleh suaminya. "Ada beberapa faktor mungkin selingkuh atau apa," terangnya.
Dari beberapa kasus KDRT, semua korban merupakan perempuan dan anak. Diketahui, data tahun 2012, kasus KDRT secara fisik terjadi pada perempuan sebanyak 13 kasus, secara psikis 14 kasus, penelantaran ekonomi 7 kasus. Sedangkan korban KDRT, anak secara fisik ada 4 kasus, sehingga total ada 34 kasus.
Sementara pada tahun 2013 ada sebanyak 30 kasus dengan rincian, kekerasan terhadap perempuan secara fisik sebanyak, 6 kasus, kekerasan psikis 17 kasus, penelantaran ekonomi 3 kasus, sedang yang terjadi pada anak, sebanyak 2 kasus terjadi pada kekerasan fisik, psikis 1 kasus dan penelantaran 1 kasus.
Pada tahun 2014 kasus KDRT ada 14 kasus. Rinciannya, kekerasan fisik yang dialami perempuan 1 kasus, pada anak 1 kasus, sementara kekerasan psikis pada perempuan 10 kasus dan anak 4 kasus, dan penelantaran ekonomi ada dua kasus dialami perempuan. Serta, pelecehan seksual pada anak satu kasus.
Serta pada tahun 2015 hingga kini ada 4 kasus KDRT yang dilakukan secara psikis. Dengan rincian, korban pada perempuan sebanyak 3 kasus dan satu kasus pada anak. "Kalau ada laporan masuk kita akan dampingi untuk advokasi sampai persidangan," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News