TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Pasca kejadian, jajaran Satreskrim Polres Tuban membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut, Kamis (31/12).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Hasilnya, sebanyak 6 orang yang diduga mengetahui dan berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden penurunan paksa jenazah Covid-19, diperiksa sebagai saksi.
"Kita mendalami insiden itu dan memanggil 6 orang sebagai saksi serta kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.
Keenam orang itu yakni, NU (38), N (53), dan AR (39) warga Desa Karangtengah. Selanjutnya, M (62) dan MTS (40) warga Desa Wotsogo, serta KN (40) warga Desa Pasean. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Mereka diduga melanggar Pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau Pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Mereka diduga melakukan kekerasan dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sehingga melanggar undang-undang," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, pengusutan insiden itu dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak sembarangan, karena sudah ada protap bagi penanganan jenazah Covid-19.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
"Saya imbau agar masyarakat lebih cerdas, tidak mudah terprovokasi dengan situasi, apalagi jenazah ini sudah jelas-jelas dinyatakan positif Covid-19," imbau Ruruh.
Kapolres kelahiran Ngawi itu menceritakan kronologi pengambilan paksa jenazah salah satu tokoh masyarakat berinisial AR warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, yang meninggal dunia di RSUD setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum meninggal, AR diketahui terkonfirmasi positif Covid-19.
Karena belum ada tim pemulasaraan yang menangani, akhirnya atas persetujuan keluarga, jenazah dibawa ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
"Jadi, proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan. Jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah, dan memandikan," imbuhnya.
Setelah berkoordinasi dengan forkopimka setempat, disepakati pemakaman jenazah dilakukan sesuai protokol Covid-19. Namun, saat jenazah akan dimakamkan, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal Satlantas Polres Tuban.
"Sempat terjadi perdebatan antara massa dengan polisi, dan petugas pemulasaraan. Karena massa meminta secara paksa jenazah untuk diturunkan dan petugas kalah jumlah, penurunan jenazah secara paksa tidak bisa dicegah," tutup mantan Kapolres Madiun tersebut. (gun/ian)
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News