BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Rosadi (47), Warga Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi terpaksa diamankan polisi lantaran menganiaya seorang sopir truk pabrik pengalengan ikan.
Penganiayaan itu bermula, ketika anak pelaku, EC (16), mengalami kecelakaan tunggal di perbatasan Desa Banjar dan Desa Jelun, Kamis (7/1/2021) siang kemarin.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Motor buah hatinya itu jatuh dan rusak akibat dilindas truk yang dikemudikan Joko Suwarno (57), Warga Kelurahan Lateng, Kabupaten Banyuwangi.
Karena diduga tak terima, keesokan harinya (Jumat, 8/1/2021), Rosadi nekat menghadang laju truk yang dikemudikan Joko dan menyuruhnya turun, di Jalan Desa Segobang, Kecamatan Licin sekitar pukul 05.00 WIB pagi.
Rosadi yang sudah dipenuhi rasa amarah, langsung menghajar dan menyabetkan pisau ke arah Joko. Akibatnya, kepala Joko mengalami luka robek diduga terkena sabetan pisau.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sontak, warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu pun langsung melaporkannya ke polsek setempat. Tak berselang lama, petugas pun datang dan mengamankan pelaku. Korban yang terluka bersimbah darah, langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sudah kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Licin Iptu Dalyono kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (9/1/2021).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau belati milik pelaku, sebuah jaket warna hitam, sebuah baju hem warna putih, sebuah kaos warna abu-abu, dan sebuah topi warna cokelat.
Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
"Pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini, kami jerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News