Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim saat membagikan masker dan hand sanitizer pada masyarakat, termasuk ojol dan pengendara motor yang melintas, Minggu (10/1/21). foto: istimewa
"Selain untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 agar tidak lagi meluas, juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan keluarga di rumah," tegas Daniel yang menjadi salah satu penggugat Permenhub 108/2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Ditambahkannya, aksi sosial itu sendiri akan rutin dilakukan sampai 20 Januari 2021 mendatang dengan titik lokasi yang berpindah-pindah di wilayah Surabaya.
Sementara itu, Taufik, driver ojol asal Ketintang bersyukur saat menerima pemberian masker, hand sanitizer, serta makanan. "Alhamdulillah, maskernya bisa saya pakai bergantian," ujar Taufik yang sudah menjalani profesi ojol sejak 2016.
Untuk diketahui, pada 11-25 Januari 2021 akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia. Khusus untuk Jawa Timur, ada 11 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM.
Di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Lamongan, Blitar, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Ngawi. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




