Tancap Gas Awal Tahun, Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 12 Kasus Kriminal

Tancap Gas Awal Tahun, Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 12 Kasus Kriminal Tersangka kejahatan yang ditangkap polisi. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim langsung tancap gas memburu bandit-bandit jalanan (street crime) maupun pelaku tindak kejahatan lainnya di awal tahun ini. Alhasil, 18 tersangka dari 12 kasus kriminal berhasil diringkus dalam kurun waktu dua pekan.

Adapun 12 kasus tersebut, terdiri dari 7 macam tindak kriminal. Antara lain, pencurian 3 kasus, penjambretan 1 kasus, curanmor 1 kasus, muncikari 1 kasus, pengeroyokan 2 kasus, sajam dan penganiayaan 1 kasus, serta persetubuhan anak 3 kasus.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Tren kejahatan di awal bulan hingga pertengahan bulan januari ini yang paling tinggi adalah kejahatan jalanan (pencurian, penjambretan, curanmor) di mana total ada 5 laporan kasus yang berhasil diungkap," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., saat press conference di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/1/2021).

"Sedangkan yang tertinggi kedua adalah kasus persetubuhan anak," imbuhnya.

Kasus persetubuhan anak ini, kata Arman, mulai dari kasus muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk mendapatkan keuntungan, hingga kasus persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur. Modus penjahat seksual anak ini dilakukan dengan memberikan iming-iming ataupun dengan mengancam korban.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

"Untuk kasus muncikari dengan pelaku berinisial N. Dia mengaku menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang seharga Rp 600 ribu dibayar tunai, dan dia mendapatkan untung Rp 100-200 ribu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arman, ada juga persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat. Seperti halnya ayah tiri berinisial S (47) terhadap anaknya di Kecamatan Wongsorejo. Bahkan, ayah bejat ini mulai mencabuli anak tirinya sejak kelas 1 SD atau masih berumur 7 tahun hingga saat ini berumur 16 tahun.

"Pelaku S ini selalu mengancam setiap kali hendak mencabuli korbannya yang merupakan anak tirinya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok istrinya dan langsung mengusirnya dari rumah lalu melaporkannya ke polisi awal Desember tahun 2020 kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Kini, sebanyak 18 tersangka dari 12 kasus tindak kriminalitas pada awal tahun 2021 ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka pun bakal dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO