JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk sementara menutup pelayanan bagi masyarakat serta mempekerjakan pegawainya di rumah (WFH) hingga satu minggu ke depan. Ini setelah terdapat 10 pegawai setempat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono mengatakan, seluruh pegawai akan melakukan WFH (work from home) atau kerja dari rumah. Sedangkan, layanan hanya diberikan untuk hal yang bersifat mendesak saja. Lockdown dimulai hari ini, Selasa, 19 Januari hingga Rabu pekan depan, 27 Januari 2021.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
“Hanya pimpinan saja yang masuk. Kegiatan satu minggu ke depan sampai hari Rabu (27/1) kami hentikan, kecuali layanan sifatnya emergency, seperti sidang pidana yang tahanan mau habis, itu tetap akan kita sidangkan. Lainnya tetap kita tunda,” ujarnya, Rabu (20/01/21).
Diungkapkan, terpaparnya 10 pegawai Pengadilan Negeri Jombang berawal dari dua pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 sekitar pekan lalu. Selanjutnya, PN Jombang berinisiatif melakukan tes PCR terhadap 20 pegawai lainnya di RSUD Ploso.
Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Hasilnya, diketahui ada delapan orang lagi yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Hasil tes ini diterima pihak PN kemarin siang. Para pegawai yang positif Covid-19 itu semuanya berstatus OTG (orang tanpa gejala) sehingga hanya melalukan isolasi mandiri di rumah.
“Awalnya ada satu orang postif, lalu temannya merasa tidak enak kemudian punya inisiatif rapid atigen dan hasilnya positif. Dua orang ini kemudian di WFH (work from home). Lalu kami koordinasi dengan satgas difasilitasi oleh pemda, sekitar 20 orang dilalukan PCR di RSUD Ploso dan keluar tambah 8 orang lagi yang positif,” pungkas Anry. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News