Pelibatan Instansi Terkait Efektifkan Penegakan Prokes di Surabaya

Pelibatan Instansi Terkait Efektifkan Penegakan Prokes di Surabaya Petugas gabungan sedang melakukan operasi yustisi prokes.

Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan.

"Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP," terangnya.

Kasatpol PP Surabaya ini mengungkapkan bahwa jajaran Linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.

"RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif," tegasnya.

Meski demikian, Eddy menuturkan bahwa tujuan utama dari penegakan protokol kesehatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan," pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO