SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mahasiswa asal Sidoarjo dibekuk Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah terjerat kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur yang dijajakan secara online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka adalah AP (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap pada Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Kejadian berawal pada bulan Januari 2021. Saat itu tersangka AP berkenalan dengan seorang perempuan remaja, sebut saja Mawar. Begitu kenal, selanjutnya pelaku menawarkan Mawar untuk dibantu mencari Booking Order (BO) melalui online.
"Tersangka AP ini mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur pada media sosial," ungkap Gatot saat rilis pers didampingi Wadirkrimsus AKBP Zulham, Selasa (26/1)
Baca Juga: Antusias Masyarakat Tinggi, Plt Bupati Sidoarjo Bakal Tambah Kuota Beasiswa Pendidikan
Sementara AKBP Zulham menambahkan, bahwa pelaku menawarkan korban melalui media sosial atau aplikasi percakapan MiChat dengan nama akun "Puput", serta grup WhatsApp "Beragam Kreasi JATIM" dan Grup Facebook "Cewek Include Surabaya Sidoarjo".
"Menggunakan akun Facebook Angga Gepeng, korban ditawarkan dengan harga 500 ribu hingga 1 juta rupiah," sebut Zulham, Selasa (26/1/2021).
Menurut Zulham, kasus ini berhasil diungkap setelah petugas melakukan patroli siber (cyber patrol), kemudian ditindaklanjuti dengan analisa dan penyelidikan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV
"Hingga pada Kamis, 21 Januari 2021, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang buktinya. Barang bukti yang disita, 2 unit HP milik pelaku saksi Mawar," terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Zulham, tersangka akan dijerat UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 296 KUHP, Pasal 27 ayat (1) Pasal 4b ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News