JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Nasib malang dialami (DN), seorang pelajar SMP di Jombang. Dirinya terpaksa melayani nafsu birahi teman prianya yang baru dikenal melalui media sosial facebook.
Gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tersebut terpaksa melayani nafsu bejat temannya yang bernama EPR (17), pelajar kelas 2 SMA asal Kecamatan Sumobito, lantaran diancam foto bugilnya akan disebarkan.
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Peristiwa persetubuhan yang dialami korban terjadi pada 2020 lalu. Bermula dari perkenalannya dengan pelaku melalui media sosial. Hingga akhirnya pada awal Desember tahun lalu, EPR dan DN janji ketemuan.
“Keduanya baru kenal lewat Facebook. Setelah kenal, keduanya janjian ketemu di flyover Peterongan. Kemudian korban diajak pelaku ke rumah neneknya di wilayah Kecamatan Sumobito. Di situ mereka melakukan hubungan badan,” tutur Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis 28/01/21.
Pelaku, lanjut Agung, memaksa korbannya agar mau berhubungan badan. ia mengancam akan menyebarkan foto bugil gadis tersebut bila tidak menuruti nafsu bejatnya. Sementara, foto bugil DN diperoleh EPR saat melakukan video call.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
“Pelaku ini mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Pelaku punya foto vulgar korban di HP-nya. Pelaku menyimpan gambar itu saat mereka melakukan komunikasi dengan cara video call,” terangnya.
Terbongkarnya peristiwa menyedihkan yang menimpa gadis malang tersebut akibat kecurigaan dari orang tua korban. Saat itu orang tua korban sedang memeriksa Handphone (Hp) anaknya. Dari situ, DN mengaku kalau disetubuhi EPR.
Atas kejadian ini, orang tua melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, pada 22 Desember 2020. Kini pelaku sudah diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
“Pelaku ini kita kenakan Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Agung. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News