BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang anak di bawah umur yang baru saja menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat, kembali diamankan polisi.
Laki-laki berinisial KV (17) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar itu diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Bersama KV, ikut diamankan barang bukti sabu seberat 0,74 gram dan 1.000 butir pil dobel L.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, KV merupakan residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia pada tahun 2019 lalu. Dia mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun dari vonis 3,5 tahun penjara.
Dari keterangan KV, selain mengonsumsi sendiri barang haram tersebut, ia juga mengedarkan sabu ke teman-teman sekolahnya. "KV ini belum selesai menjalani masa pembebasan bersyaratnya," ujar Leonard, Jumat (29/1/2021).
Selain KV, dalam sebulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar juga mengamankan 11 tersangka lainnya. Dengan barang bukti 10,98 gram sabu dan 1.000 butir pil doble L.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Dari pengungkapan ini modus operandi didominasi dengan cara diranjau dan pengedar di atasnya dari hasil yang diungkap masih ada dari jaringan lapas. Ada pemain baru, ada residivis," imbuhnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News