Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. (foto: ist)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban terus mendalami aksi penyerangan terhadap petugas saat melakukan operasi yustisi beberapa waktu lalu.
Tindakan melanggar hukum itu dilakukan Tatak, salah satu pemilik warung kopi (warkop) di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kepada personel Satgas Covid-19. Sebanyak 10 saksi dan pelaku penyerangan telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tuban.
BACA JUGA:
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
- Modus Minta Sumbangan, Pria Semarang Ditangkap Usai Cabuli Dua Bocah di Senori Tuban
"Sudah kami tangani atas laporan penyerangan personel Satpol PP," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/2/2021).
Pihaknya menjelaskan, telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan beberapa orang saksi yang saat itu ada di lokasi untuk dimintai keterangan. Kalau dinilai telah memenuhi unsur pidananya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Pelaku dan 10 saksi kami periksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolres Tuban membenarkan jika pelaku merupakan anak seorang purnawirawan Polri. Namun begitu, prosedur hukum tetap berjalan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku jika terbukti melanggar undang-undang.






