KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Hidup (ARPLH) Kediri Raya, menitipkan Naskah Akademik Draf Usulan Raperda Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Mata Air kepada Drs. Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, saat melakukan reses di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Kamis (11/2) malam.
dr. Ari Purnomo Adi, Koordinator ARPLH Kediri menjelaskan bahwa di Kabupaten Kediri terdapat lebih dari 370 mata air. Ironisnya, hanya sekitar 200 mata air yang masih hidup. Selebihnya sudah sekarat, bahkan sudah mati karena berbagai sebab.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
"ARPLH memandang sangat perlu bahwa mata air di Kabupaten Kediri harus dikelola dan dilindungi, namun sayang sampai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan dan perlindungan mata air tersebut," kata dr. Ari, Kamis (11/2) malam.
Menurut dr. Ari, ARPLH selama hampir 5 bulan terakhir terus berpikir dan berdiskusi terkait nasib mata air ke depan, khususnya di Kabupaten Kediri. Dari diskusi panjang tersebut, lahirlah usulan pembuatan perda khusus mata air.
Setelah melalui berbagai proses pembahasan dan sosialisasi kepada organisasi organisasi relawan yang tergabung di dalam Aliansi Relawan Peduli Lingkungan, termasuk berkonsultasi dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Kediri, maka ARPLH menitipkan draf raperda tersebut kepada Wakil Ketua Komisi I yang sedang melakukan reses di markas Komunitas Oleng-Oleng di Desa Tunge.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
"Malam ini, malam Jumat manis, kami sepakat untuk menitipkan kristalisasi harapan dan semangat dari para relawan dalam upaya untuk merawat, menjaga, dan mempertahankan kelestarian lingkungan pada umumnya dan kawasan mata air, kepada saudara kami, Lutfi Mahmudiono yang merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dan Ketua Fraksi Nasdem yang merupakan anggota dewan yang berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Wates, Ngancar, dan Plosoklaten," tegas aktivis lingkungan nyentrik tersebut.
Ditambahkan oleh dr. Ari, seluruh relawan yang tergabung di dalam Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri berharap banyak kepada Lutfi Mahmudiono, untuk bisa meneruskan dan segera memproses usulan draf raperda tersebut bersama Bupati Kediri. Ia berharap segera lahir produk hukum berupa perda yang fokus pada pengelolaan dan perlindungan kawasan lindung, khususnya mata air.
Sementara Drs. Lutfi Mahmudiono berjanji akan segera mencari solusi terbaik atas usulan yang disampaikan warga. Sebab, hal itu menjadi esensi utama reses, yakni menyerap semua aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
"Ketika kami dititipi berupa draf Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Mata Air untuk disampaikan kepada kawan-kawan di DPRD Kabupaten Kediri, ini merupakan amanah yang harus saya laksanakan dan secepatnya bisa dibahas di dewan," kata Lutfi.
Menurut Lutfi, masalah lingkungan memang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan semua pihak tanpa kecuali. "Karena kerusakan lingkungan, berarti bencana bagi kita semua. Seperti terjadinya banjir di berbagai tempat, semua itu pasti ada hubungannya dengan rusaknya lingkungan. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News