SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi pandemi virus Corona. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah vaksinasi.
Setelah para tenaga kesehatan, vaksinasi tahap kedua pada Maret 2021 akan diberikan untuk pelayan publik, aparat TNI-Polri, hingga masyarakat umum.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
Kabar baiknya, driver online juga masuk dalam daftar prioritas penerima vaksin tahap kedua. Tentu saja, rencana tersebut direspons positif oleh Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.
Menurut Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, langkah yang dilakukan pemerintah tersebut sudah sangat tepat.
"Tanpa mengesampingkan profesi lainnya, tapi mengingat mobilitas yang tinggi, driver online juga rawan tertular dan menularkan virus Corona. Apalagi orang tanpa gejala (OTG) kini mendominasi kasus positif," kata Daniel, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Gagas Kampanye Riang Gembira, Khofifah Berbagi BBM untuk Ratusan Ojol di Sidoarjo
Untuk itu, Daniel berharap agar data siapa saja driver online yang masuk dalam daftar penerima vaksin tahap kedua bisa segera disosialisasikan.
Daniel juga mengimbau pada rekan-rekan driver online agar bersedia dan tidak menolak jika namanya masuk dalam daftar.
"Dapatkan informasi mengenai program ini hanya dari sumber tepercaya dan berwenang. Sehingga program vaksinasi ini diharapkan bisa berjalan dengan lancar dan dapat menekan penyebaran COVID-19 serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia," harap Daniel, salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Gubernur Khofifah Dinobatkan sebagai Tokoh Wanita Inspiratif oleh IWAPI Jatim
Diakui oleh Daniel, selama masa pandemi Covid-19, pendapatan driver online menurun drastis. Penurunan penghasilan driver online bisa mencapai 50-70 persen.
“Misal, untuk ojol, yang biasanya sehari bisa mendapatkan penghasilan Rp 100 ribu-200 ribu, sekarang hanya bisa membawa pulang uang sebesar Rp 50 ribu-150 ribu. Bahkan, tak sedikit yang hanya memperoleh penghasilan sebesar Rp 30 ribu-50 ribu. Tentu saja, penghasilan segitu tidak cukup bagi mereka yang sudah berkeluarga dan punya anak," ungkap Daniel.
Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan tengah mematangkan pendataan vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi petugas pelayanan publik yang dijadwalkan berlangsung Maret 2021.
Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Dari target 18,5 juta orang sasaran vaksinasi tahap kedua, 1.251.866 di antaranya adalah driver online. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News