PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan menolak adanya formatur dari luar Pamekasan yang dipilih DPP PAN.
Hal tersebut disampaikan H. Achmad Kartolo selaku OC PAN Kabupaten Pamekasan kepada media, usai Musyawarah Daerah (Musda) V PAN Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan secara virtual dalam masa pandemi Covid-19, Sabtu (13/02/2021) di Gedung PKPRI Jalan Kemuning no. 22 Pamekasan.
BACA JUGA:
- Kecewa 3 Kali Laporan Ditolak, PAN akan Laporkan Bawaslu Pamekasan ke DKPP
- Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu di Palengaan, Ratusan Simpatisan PAN Demo Bawaslu Tuntut PSU
- KPU Pamekasan Terima Berkas Bacaleg dari Nasdem, PAN, Perindo
- Nahkoda Baru, DPD PAN Tuban Targetkan Jumlah Kursi Dewan Naik 100 Persen
Adapun pada Musda V PAN Pamekasan yang menerapkan prokes Covid-19 tersebut terpilih 4 formatur untuk menyusun kepengurusan DPD PAN periode 2021-2025. Keempat formatur tersebut yakni, Heru Budi Prayitno, Abdul Haq, H. Rusi, dan H. Fandi Achmad. Nama terakhir merupakan kader PAN dari Sampang. Fandi Achmad masuk menjadi formatur di Kabupaten Pamekasan berdasarkan instruksi DPP PAN.
"Namun mayoritas, DPD dan DPC menolak terhadap Haji Fandi dari Sampang. Ini wewenang DPP yang memilih, DPD hanya mengusulkan 11 orang untuk dipilih oleh DPP. Jadi wewenangnya DPP," jelas Kartolo.
Kartolo mengakui tak ada regulasi yang melarang adanya formatur dari Kabupaten Sampang.
"Bisa saja ada formatur dari luar kabupaten, tetapi mayoritas pengurus DPD dan DPC menolak terhadap H. Fandi Achmad dari Kabupaten Sampang yang masuk menjadi formatur PAN di Kabupaten Pamekasan. Yang direstui teman-teman DPD dan DPC ya tiga orang saja," tegasnya.