TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban akhirnya menetapkan NOA (33) alias Tatak, pemilik Cafe Wrong Way, sebagai tersangka karena melawan petugas saat melaksanakan operasi yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memiliki bukti kuat dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Meskipun berstatus sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Sebab, pelaku dijerat Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Pelaku diancam hukuman 1 tahun 4 bulan. Karena ancamannya di bawah 5 tahun, jadi tersangka tidak ditahan," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (15/2/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku dengan sengaja menghalangi petugas yang menjalankan operasi terpadu penertiban protokol kesehatan Covid-19 dalam masa PPKM. Tak hanya itu, pelaku juga menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Bahkan sempat terjadi keributan antara pelaku dan petugas di lokasi kejadian. Pelaku sempat beberapa kali bersitegang dengan petugas, namun bisa dilerai oleh petugas dan warga lainnya.
"Ini bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua. Tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Terlebih kegiatan yang dilakukan oleh petugas untuk keselamatan hidup banyak orang," ucap mantan Kapolres Madiun tersebut.
Pihaknya meminta kepada masyarakat supaya menghargai petugas yang sedang menjalankan tugas guna mendisiplinkan masyarakat.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Kami berharap masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas. Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kita semua harus patuhi demi memutus penyebaran Covid-19. Saya harap ini kejadian pertama dan terakhir, kita komitmen tegas terhadap hal seperti ini," imbau alumni Akpol 2000 itu.
Sementara itu, tersangka T saat ditanya awak media mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. "Saya menyesali perbuatan saya. Saya berharap tidak ada pemilik warung lainnya yang mencontoh perbuatan saya, saya minta maaf," ucap tersangka. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News