KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Kediri melakukan penggeledahan Kantor Cabang PT. IP di Jl. Kenanga No.3 Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (15/2/2021).
Penggeledahan berlangsung mulai sekitar pukul 14.30 WIB. Selama kurang lebih 3 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen dan juga 1 unit HP guna mendukung pembuktian terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Penggeledahan dilakukan di hadapan Direktur PT. IP Cabang Kediri yaitu SM bersama istrinya dan beberapa karyawan yang juga dihadiri oleh pejabat RT setempat, serta dari petugas dari Polsek Gampengrejo.
Untuk diketahui bahwa PT. IP Cabang Kediri adalah selaku distributor pengadaan buku perpustakaan SDN di Kota Kediri TA. 2018. Namun faktanya, pemenang lelang dan yang menandatangani kontrak adalah CV. SE.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan paket buku perpustakaan Sekolah Dasar Negeri di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2018 diduga terjadi penyelewengan.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Zalmianto Agung Saputro, S.H., Kasi Intel Kejari Kediri menjelaskan, proyek pengadaan paket buku ini dikerjakan oleh CV SE selaku pemenang proyek. Seharusnya CV SE mengirimkan 49.856 buah buku. Namun dalam kenyataannya, buku yang dikirim masih kurang 1.436 buah.
"Bendera CV hanya dipinjam. Pengiriman buku kurang 1.456 eksemplar. Dugaan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta dari kontrak senilai Rp 906 juta," kata Zalmianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA), Jumat (12/2).
Menurut Zalmianto, Kejari sudah memeriksa 19 Kepala SDN di Kota Kediri untuk membongkar kasus pengadaan paket buku ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup tentang adanya indikasi penyimpangan.
Baca Juga: Terjunkan 18 Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 8, Pemkot Kediri Harapkan Pembelajaran Inovatif
Beberapa temuan indikasi penyimpangan itu, ungkap Zalmianto, antara lain adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur, adanya kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar, harga terlalu mahal, CV. SE sebagai pemenang proyek ternyata hanya dipinjam bendera dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dalam perjanjian kontrak.
Meski demikian, Zalmianto mengaku Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih akan ada pemeriksaan di tahap penyidikan. uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News