Dirut Petrokimia Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Ketentuan Pemerintah

Dirut Petrokimia Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Ketentuan Pemerintah Kunjungan anggota Komisi IV DPR RI ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik didampingi oleh Dirut PI dan Dirut PG di Bali.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini disampaikannya saat mendampingi anggota Komisi IV berkunjung ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Senin (15/2/2021).

"Penyaluran pupuk menjadi faktor yang sangat vital, apalagi peningkatan produktivitas pertanian tidak sekadar menjaga ketahanan pangan, tapi juga sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar

Dwi Satriyo memastikan, untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 49/2020 tentang Alokasi dan Harga EceranTertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 dan Permendag 15/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

"Isu kelangkaan pupuk biasanya terjadi pada petani yang belum menyusun E-RDKK. Karena memang syarat wajib petani menerima subsidi harus menyusun E-RDKK terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron

Dwi Satriyo mengakui menyadari potensi isu kelangkaan pupuk di tahun 2021, karena memang alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pupuk petani. Merujuk pada E-RDKK 2021, kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair (setara 1.500 ton).

"Gap inilah yang sering kali memicu isu kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Tapi petani tidak perlu khawatir, karena Petrokimia Gresik menyiapkan pupuk non-subsidi sebagai alternatifnya," beber Dwi Satriyo.

Sementara itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga berpegang teguh pada Prinsip 6 tepat, yaitu tepat tempat, tempat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu. Serta dikawal oleh petugas lapangan di seluruh Indonesia yang rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Baca Juga: Koalisi CBD Kirim Hasil Analisis Ganja Medis ke DPR dan Presiden

Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik mengimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Di mana untuk satu hektare sawah cukup diberikan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kg pupuk Urea.

Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.

"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektare," ungkap Dwi Satriyo.

Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Atlet Angkat Besi Berprestasi di Indonesia

Petrokimia Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.

Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib. "Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO