BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - MHR (25), diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trihexyphenidyl (trex) dan dextro. Diduga, Warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu pengedar okerbaya antarkota.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzi mengatakan, tertangkapnya MHR berawal saat anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar patroli di jalan protokol kota Banyuwangi, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Saat itu petugas melihat gerak-gerik seorang pengendara motor yang terlihat gugup dan mencurigakan," kata Kompol Ponzi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (22/2/2021) kemarin.
Selanjutnya, pengendara motor itu pun dihentikan di depan pos lantas dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Namun, gerak-gerik pengendara motor tersebut semakin mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan penggeledahan tas dan jok motor. "Benar saja, petugas menemukan beberapa butir pil trex dan dextro," ungkapnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi pun langsung mengamankan pengendara motor tersebut. "Saat ini pengendara motor tersebut kita tahan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 980 pil trihexyphenidyl dan 90 pil dextro. Akibat perbuatannya itu, MHR dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News