SIDOARJO (BangsaOnline) - Petugas dari Polres Sidoarjo, Polsek Krian dan Koramil Krian melakukan penjagaan ketat di pintu masuk Rumah Potong Hewan (RPH) Krian, Sabtu (14/02) sebagai antisipasi demo susulan yang dilakukan tukang jagal di RPH Krian. Sebab, sehari sebelumnya, puluhan tukang jagal sapi melakukan aksi protes dengan melepaskan 150 ekor sapi di halaman RPH Krian setelah dilarang menyembelih sapi betina produktif.
“Alhamdulillah, kondisinya sudah kondusif,” ujar Mantri Peternakan Krian, Didik mendampingi Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) Sidoarjo, drh Bambang Erwanto, kemarin.
Baca Juga: Ada 439.974 Hewan Kurban di Idul Adha 1443 H, Khofifah: Animo Warga Jatim Berkurban Sangat Tinggi
Dijelaskan Didik, sebelumnya petugas gabungan dari Polres Sidoarjo, Polsek Krian bersama DP3 Sidoarjo mengelar penertiban sapi yang hendak dipotong ke RPH Krian. Penertiban dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dimana pada pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Namun, tindakan petugas mendapat protes keras dari tukang jagal di RPH Krian. Sebab, tukang jagal menilai kurang melakukan sosialisasi terhadap penjual sapi dipasaran. Padahal, sulit untuk memperoleh sapi jantan dan betina non produktif untuk disembelih. Akhirnya, protes dilakukan dengan cara melepaskan sekitar 150 sapi di halaman RPH Krian.
Menurut salah satu penjagal, Dondik (39) kepada wartawan mengaku tidak mengetahui perbedaan sapi betina produktif dan sapi betina non produktif.
Baca Juga: Tarif RPU Dinilai Kurang Kompetitif, Pemkab Sidoarjo Bakal Ajukan Perubahan Perda
“Pihak RPH seharusnya mencegah penjualan sapi betina produktif di pasar bebas. Sehingga, kami tidak salah dalam memilih sapi untuk disembelih. Karena kami juga tidak tahu perbedaan antara sapi betina produktif dan tidak,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Peternakan DP3 Sidoarjo, drh Bambang Erwanto menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena mengacu pada aturan. Dia juga membantah alasan memperoleh sapi selain sapi betina produktif. Sebab, harga sapi jantan lebih mahal dari pada sapi betina produktif.
Setelah diadakan mediasi, Pihak RPH dan Forpimka Krian serta perwakilan dari DPRD Sidoarjo sepakat memberikan kesempatan terakhir kepada penjagal untuk menyembelih sebanyak 45 sapi betina produktif.
Baca Juga: Operasikan RPH Modern, Bupati Tuban: Semoga Mendongkrak Ekonomi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News