Meski Pandemi, Target Pajak KPP Pratama Tuban Naik 13,6 Persen

Meski Pandemi, Target Pajak KPP Pratama Tuban Naik 13,6 Persen

Ada juga diskon atau tarif PPh badan dalam pasal 22 yang dibebaskan. Termasuk keringanan PPh atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan insentif pajak ini, ada sekitar 17 persen penurunan penerimaan pajak dari tahun 2019 dibandingkan 2020.

"Akibat pandemi ini memang berimbas pada lesunya perekonomian nasional. Sehingga insentif pajak ini juga mempengaruh persentase penerimaan," kata Arif.

Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda usai melaksanakan kewajiban perpajakan di kantornya, mengimbau kepada masyarakat Tuban agar ikut berkontribusi dan melakukan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Yakni, dengan melaksanakan pelaporan SPT dan pembayaran pajak tepat waktu.

"Dengan begjtu, pendapatan negara dari pajak bisa terpenuhi," tuturnya.

Pihanya juga berharap terus berkontribusi dan konsisten serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Sehingga apa yang menjadi program dalam pembangunan juga bisa tercapai maksimal.

"Saya mengapresiasi atas aplikasi pelayanan virtual yang dilakukan oleh . Di tengah pandemi ini kita bisa melaporkan pajak tidak harus datang ke kantor, cukup melalui e-Filing saja," tukas bupati. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO