
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini pada 3 Februari 2025. Jatuh tempo pembayaran pajak tersebut ditetapkan hingga 31 Agustus mendatang.
Atas arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam meningkatkan PAD atau pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya,” kata Kepala BPKPAD Tuban, Agung Tri Wibowo.
Ia mengatakan bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dilakukan melalui kecamatan pada 24-25 Februari 2025 sebelum diteruskan ke desa-desa.
"Tahun ini, jumlah SPPT yang ditetapkan mencapai 748.761, mencakup desa-desa dan Wajib Pajak (WP) PBB yang ditangani oleh Tim Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah. Total ketetapan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp45.964.847.063,00.," paparnya.
Selain itu, Agung menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kecamatan dalam menyosialisasikan kewajiban pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat.
Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Tim Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah dan perangkat desa, realisasi penerimaan pajak dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang semakin mudah diakses, sehingga tidak ada alasan untuk terlambat atau menunda pembayaran pajak," pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda serta mendukung pembangunan daerah.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk bank daerah dan layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tuban. (coi/mar)