BLITAR, BANGSAONLINE.com - Motif pembunuhan Bisri Efendi (71), juragan toko warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar terungkap. Pelaku Yuda (21), mengaku butuh uang untuk menebus motor miliknya yang digadaikan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela saat rilis pers di Mapolres Blitar, Kamis (4/3/2021). Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Motif pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian di toko tersebut dengan maksud mengambil uang untuk menebus motor yang digadaikan kepada rekannya," terang Leonard.
Lebih jauh, dalam pers rilis Leonard menjelaskan jika semua alat kejahatan yang digunakan pelaku ada di dalam toko. Di antaranya, gagang cangkul dan kayu balok yang digunakan untuk memukul korban. Kemudian lakban yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban. Serta aluminium foil yang digunakan untuk menutup CCTV.
"Semua barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan berada di dalam toko. Semuanya merupakan barang dagangan," tegasnya.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Usai mengambil uang dan membunuh korban, tersangka kemudian dengan leluasa melenggang keluar dari toko melalui pintu harmonika bagian depan toko. Dia dapat dengan mudah membuka pintu harmonika karena menemukan kunci di dalam laci kasir. Usai melakukan aksinya tersangka kemudian pulang ke rumah lalu membakar jaket dan celana yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan.
"Dari keterangan sementara, pelaku setelah dari toko Pak Bisri langsung mandi dan membakar jaket lalu berangkat ke kota untuk menukarkan uang dan kembali lagi ke rumah lalu tidur," imbuh Leo.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Keterangan tersebut diakui tersangka Yuda, dia mengaku membutuhkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk menebus motor miliknya yang digadaikan. "Saya butuh uang buat mengambil motor yang saya gadaikan," ujar Yuda.
BACA JUGA: Pra Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Toko di Blitar Peragakan 27 Adegan
Diberitakan sebelumnya, Bisri Efendi pemilik Toko Pak Bisri ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung, Sabtu (27/2/2021) lalu. Dia ditemukan pertama kali oleh
karyawan toko sekitar pukul 07.00 WIB di dalam toko miliknya . Saat tiba di toko, karyawan tersebut melihat kondisi toko sudah dalam kondisi terbuka. Saat dilihat ke dalam Bisri sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP Subsider 365 Ayat 2 Angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News