Baru Seminggu di Pamekasan, PSK Berumur 18 Tahun dari Bondowoso Ini Sudah Terciduk Satpol PP

Baru Seminggu di Pamekasan, PSK Berumur 18 Tahun dari Bondowoso Ini Sudah Terciduk Satpol PP SJ (kanan), PSK asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerja.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - SJ (18), gadis muda asal Bondowoso terpaksa harus diamankan oleh Satpol PP Kabupaten  pada Rabu (03/03/21) malam, setelah terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wanita seksi itu harus tertunduk lesu saat dirinya diangkut ke mobil patroli Satpol PP saat ia sedang mangkal di warung remang-remang di depan SMAN 3 .

Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan

Menurut Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP , SJ (18) merupakan PSK baru di . Ia baru 5 hari tinggal di .

Hasanurrahman menjelaskan, SJ diamankan oleh anggotanya karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di .

"Sekali main, SJ mematok tarif terhadap pelanggannya sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Kamis (04/03/21).

Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue

Pengakuan SJ, dia biasa mangkal di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 dari pukul 21.00 WIB. Ia menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan kopi yang datang di warung tersebut.

Perempuan berambut ikal ini mengaku sama sekali tidak menjajakan jasa esek-esek melalui media sosial.

"Pengakuan SJ, orang yang sudah pakai jasanya baru 5 kali. Booking-an sebanyak itu selama kurang lebih sepekan tinggal di ," kata Hasanurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa

Dari pemeriksaan, SJ mengaku rela bekerja sebagai PSK di demi menghidupi adiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sebab, dirinya sudah tidak memiliki orang tua lagi, alias yatim piatu.

"Pengakuan dia (SJ), kalau dipakai oleh yang mem-booking bilang tidak tahu, hanya bilangnya ke kami, lokasinya katanya jauh, namun bukan dipakai di hotel, melainkan di sebuah rumah," beber Hasanurrahman.

Menurut pria yang akrab disapa Ainur itu, selama berada di , SJ mengaku tinggal di rumah kos yang berlokasi di area Jalan Pintu Gerbang.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik

Ainur berjanji, ke depan akan lebih rutin melakukan patroli di sepanjang Jalan Pintu Gerbang , khususnya di warung kopi remang-remang yang berlokasi di sepanjang area Pasar 17 Agustus.

"Sesuai perintah Kasatpol PP, untuk patroli melakukan operasi harus lebih rutin, dan kami bilang siap. harus bebas dari bisnis prostusi dan penyedia jasa esek-esek," tegas Ainur.

Ia meminta bantuan kepada masyarakat agar tidak menutup informasi bila ada kegiatan dan perlakuan apapun yang menyimpang dari Perda Pemkab .

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

"Kami tidak akan fokus di lokasi itu saja. Kami akan berpindah-pindah melakukan operasi rutin ke beberapa wilayah yang terindikasi ada pelanggaran prostitusi. Kami juga butuh informasi dari masyarakat bila ada indikasi prostitusi segera laporkan ke kami," tuturnya. (yen/rev)

Video Populer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO