Baru Seminggu di Pamekasan, PSK Berumur 18 Tahun dari Bondowoso Ini Sudah Terciduk Satpol PP

Baru Seminggu di Pamekasan, PSK Berumur 18 Tahun dari Bondowoso Ini Sudah Terciduk Satpol PP SJ (kanan), PSK asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerja.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - SJ (18), gadis muda asal Bondowoso terpaksa harus diamankan oleh Satpol PP Kabupaten  pada Rabu (03/03/21) malam, setelah terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wanita seksi itu harus tertunduk lesu saat dirinya diangkut ke mobil patroli Satpol PP saat ia sedang mangkal di warung remang-remang di depan SMAN 3 .

Menurut Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP , SJ (18) merupakan PSK baru di . Ia baru 5 hari tinggal di .

Hasanurrahman menjelaskan, SJ diamankan oleh anggotanya karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di .

"Sekali main, SJ mematok tarif terhadap pelanggannya sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Kamis (04/03/21).

Pengakuan SJ, dia biasa mangkal di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 dari pukul 21.00 WIB. Ia menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan kopi yang datang di warung tersebut.

Perempuan berambut ikal ini mengaku sama sekali tidak menjajakan jasa esek-esek melalui media sosial.

"Pengakuan SJ, orang yang sudah pakai jasanya baru 5 kali. Booking-an sebanyak itu selama kurang lebih sepekan tinggal di ," kata Hasanurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO